PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ushul fiqih adalah salah satu isntrumen penting yang harus dilakukan siapapun untuk melakukan ijtihad dan istinbath hukum dalam islam, itulah mengapa didalam pembahasan karakter seorang mujtahd penguasaan akan ilmu ini dimasukan sebagai salah satu syarat mutlak untuk menjaga proses ijtihad dan istinbath.Â