Indonesia adalah negara hukum sesuai dengan bunyi pada
pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Dengan adanya Undang-Undang tersebut, maka negara Indonesia telah menjadi negara hukum yang berorientasi pada konsep kekuasaan negara yang harus dijalankan atas dasar hukum yang baik, benar, dan adil, khususnya terhadap Hak Asasi Manusia (HAM).Â
KEMBALI KE ARTIKEL