Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum merupakan peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat dan dikukuhkan oleh penguasa, pemerintah atau otoritas. Selain itu, diartikan juga sebagai undang-undang, peraturan dan sebagainya untuk mengatur kehidupan masyarakat. Atau dapat disimpulkan bahwa hukum adalah seperangkat peraturan yang didalamnya berisi perintah, norma, larangan, dan sanksi untuk mengatur segala perilaku dan perbuatan manusia agar tercipta sebuah keadilan. Hukum ini biasanya terdapat dalam kehidupan alamiah ataupun kehidupan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL