Serut, Sukoharjo (08/08/2023) -- UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) adalah usaha produktif yang dimiliki perorangan maupun badan usaha yang telah memenuhi kriteria sebagai usaha mikro. UMKM biasanya memiliki kekayaan bersih di bawah Rp. 300 juta/tahun. Usaha ini biasanya juga tidak memiliki sistem pembukuan, kesulitan untuk memperbesar skala usaha, dan masih memiliki modal terbatas. Maka dari itu mahasiswa terinspirasi untuk memberikan edukasi terkait pembukuan terhadap UMKM.
KEMBALI KE ARTIKEL