Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pro dan Kontra Hukuman Mati bagi Terpidana Korupsi

2 Oktober 2024   21:44 Diperbarui: 2 Oktober 2024   21:44 30 0
Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun