Hukuman mati bagi terpidana korupsi diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Namun, hingga saat ini belum ada koruptor yang divonis hukuman mati.Â
KEMBALI KE ARTIKEL