Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik Pilihan

Skenario Akhir Ahok atas Kasusnya

29 Desember 2016   06:46 Diperbarui: 4 April 2017   16:18 15812 41
Hal yang menarik  dari sidang 27 Desember kemarin adalah seia-sekatanya Jaksa dan hakim. Pada putusan sela itu, hakim menolak semua keberatan Ahok dengan jawaban: “tidak dapat diterima, atau dikesampingkan”. Dan jika keberatan sudah menyinggung materi perkara, jawabannya amat mudah: “Itu sudah masuk ke materi pokok dakwaan dan kerena itu akan dibuktikan pada pemeriksaan materi pokok perkara”. Kesimpulannya: Prosedur dakwaan Jaksa sudah benar dan sidang harus dilanjutkan. Jika keberatan, terdakwa dipersilahkan banding. Tookkk…tookkk tookkk, demikian bunyi palu hakim.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun