Hal yang menarik dari sidang 27 Desember kemarin adalah seia-sekatanya Jaksa dan hakim. Pada putusan sela itu, hakim menolak semua keberatan Ahok dengan jawaban: “tidak dapat diterima, atau dikesampingkan”. Dan jika keberatan sudah menyinggung materi perkara, jawabannya amat mudah: “Itu sudah masuk ke materi pokok dakwaan dan kerena itu akan dibuktikan pada pemeriksaan materi pokok perkara”. Kesimpulannya: Prosedur dakwaan Jaksa sudah benar dan sidang harus dilanjutkan. Jika keberatan, terdakwa dipersilahkan banding. Tookkk…tookkk tookkk, demikian bunyi palu hakim.
KEMBALI KE ARTIKEL