Dalam posisi terpojok, DPR Senayan (komisi II), tiba-tiba mendapat ilham. Mereka pun bersorak saat menemukan cara jitu untuk menjegal Ahok mencalonkan diri di Pilkada 2017. Caranya sangat konstitusional. DPR berencana merevisi UU Pilkada dengan memperberat syarat bagi calon Independen sama dengan syarat bagi partai politik. Menurut DPR, syarat itu berkeadilan untuk seluruh wilayah Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL