Agus Dermawan, alis Agus Boel Tacos (39) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian sebagai pembunuh bocah perempuan (PNF) di dalam kardus. Penetapan Agus sebagai tersangka berdasarkan 3 alat bukti yang ditemukan polisi yakni: sperma Agus di alat kelamin korban, darah korban yang terdapat di kaus kaki, dan darah korban yang ditemukan dikasur Agus.
KEMBALI KE ARTIKEL