Kemudian dengan lahirnya UURI Nomor 39 Tahun 1999 mengenai Hak Asasi Manusia (Human Rights), yang didalamnya mengatur mengenai Komnas HAM ( Bab VIII, pasal 75 s/d. 99) maka Komnas HAM yang terbentuk dengan Kepres tersebut wajib menyesuaikan dengan UURI Nomor 39 Tahun 1999.
Adapun tujuan dari Komnas HAM ini adalah:
1. menolong pengembangan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan hak asasi manusia (Human Rights).
2. menambah perlindungan serta penegakan hak asasi manusia (Violations of Human Rights) guna berkembangnya pribadi manusia Indonesia seutuhnya serta performa berpartisipasi dalam beberapa bidang kenasiban.
Untuk melaksanakan tujuan tersebut, Komnas HAM melaksanakan manfaat sebagai berikut :
Manfaat pengkajian serta penelitian.
Manfaat penyuluhan.
Manfaat pemantauan.
Manfaat mediasi.
Bagi setiap orang serta alias kelompok yang mempunyai argumen kuat bahwa hak asasinya sudah dilanggar bisa mengajukan laporan serta pengaduan lisan alias tertulis pada Komnas HAM (The National Commission on Human Rights). Pengaduan hanya bakal dilayani jika disertai dengan bukti diri pengadu yang benar serta keterangan alias bukti awal yang jelas mengenai materi yang diadukan.
fungsi komnas ham