Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Pemanfaatan Pajak Rokok dan Bea Cukai untuk Penambahan Biaya Kesehatan

22 Agustus 2023   21:59 Diperbarui: 22 Agustus 2023   22:38 72 0
Rokok menurut PP No. 81/1999 pasal 1 ayat 1 adalah hasil olahan tembakau terbungkus termasuk cerutu atau bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana tabacum, Nicotiana rustica dan spesies lainnya atau sintetisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan. Rokok sendiri merupakan produk yang umum diperjual belikan di masyarakat Indonesia. Indonesia menyandang peringkat ke 3 jumlah perokok terbanyak di dunia. Dikutip dari databoks.katadata presentase perokok di Indonesia tahun 2021 sekitar 28,96%. Sedangkan pada tahun 2023 persentase perokok mencapai 28,26% menurun tipis dari tahun sebelumnya. Penurunan ini disebabkan oleh kenaikan harga pajak rokok dan bea cukai agar masyarakat Indonesia bisa beralih menggunakan dana rokok pribadi untuk lebih menjaga kesehatan diri sendiri dan orang yang disayanginya. Lalu berapa besar dan pengalokasian dana pajak rokok dan bea cukai?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun