Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Maraknya Fenomena Dispensasi Nikah di Berbagai Daerah, Inilah Penyebabnya

21 Januari 2023   21:14 Diperbarui: 21 Januari 2023   21:59 616 0
Baru-baru ini heboh soal Pengadilan Agama (PA) Ponorogo menerima 191 permohonan anak menikah dini selama 2022. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengatakan dispensasi nikah anak paling banyak terdapat di Jawa Barat, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Angkanya disebut mengalami kenaikan setelah terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perkawinan. Sebelumnya, batas usia perempuan untuk menikah 16 tahun dan laki-laki 19 tahun. Dalam UU Nomor 16 Tahun 2019, batas usianya menjadi sama 19 tahun. Beberapa faktor yang menyebabkan mengapa fenomena dispensasi nikah terjadi dikalangan masyarakat.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun