Ketentuan mengenai powerbank tidak boleh digunakan di kabin pesawat sudah diatur dalam peraturan keamanan penerbangan internasional dan Peraturan Menteri. Aturan tersebut masuk ke dalam keamanan penerbangan dan barang berbahaya internasional, yaitu Annex 17 doc 8973 dan Annex 18 dari Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) dan the 58th Edition of the IATA Dangerous Goods Regulations (DGR) dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Sipil Internasional (IATA)
KEMBALI KE ARTIKEL