Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum Pilihan

Alih-alih Pesantren Didanai, DPR Merecoki Ibadah Agama Lain

31 Oktober 2018   03:23 Diperbarui: 1 November 2018   21:34 576 3
Komisi VIII DPR perlu memaparkan pertimbangan kepada masyarakat di balik pemilihan judul RUU Pesantren dan Pendidikan Keagamaan karena judul menentukan batasan atau ruang lingkup pembahasan yang selanjutnya bersifat mengatur jika diundangkan. Badan Legislasi DPR RI (Baleg) pun mengesahkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR RI dalam rapat Baleg pada September lalu. Padahal, awalnya terjadi perdebatan di kalangan politisi Senayan terkait judul itu.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun