Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Mirna tak Mati Keracunan Sianida?

7 September 2016   21:46 Diperbarui: 27 November 2017   03:41 6065 12
Persidangan Jessica telah memasuki babak ke-19, tetapi kasus kematian Mirna semakin kabur dari dakwaan jaksa selaku penuntut umum. Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica. Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan circumstancial evidences yang saling bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun