Persidangan Jessica telah memasuki babak ke-19, tetapi kasus kematian Mirna semakin kabur dari dakwaan jaksa selaku penuntut umum. Pertama, jaksa tidak mampu membangun konstruksi hukum di balik pengenaan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) kepada Jessica. Kedua, dakwaan jaksa hanya berlandaskan
circumstancial evidences yang saling bertentangan atau kontradiktif antara keterangan para ahli dan surat/dokumen berikut bukti-bukti yang ditunjukkan dalam persidangan.
KEMBALI KE ARTIKEL