Sebelum menerbitkan izin pelaksanaan reklamasi, Ahok membuat perjanjian dengan empat pengembang. Perjanjian tertuang dalam Berita Acara Rapat Pembahasan Kontribusi Tambahan tertanggal 18 Maret 2014. Para pengembang itu ialah PT MWS (anak perusahaan Agung Podomoro Land/APL), PT Jakpro (BUMD milik Pemprov DKI), PT THI, dan PT JKP. Sebagaimana disebutkan pada poin (2) dalam Berita Acara bahwasanya terdapat kesepakatan pengadaan proyek pembangunan yang diperhitungkan sebagai kewajiban (Baca: kontribusi) tambahan izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi bagi mereka.
KEMBALI KE ARTIKEL