Sebelumnya, gubernur dan Bappeda selalu berdalih menggunakan Keppres No. 52 tahun 1995 sebagai acuan hukum untuk memberikan izin reklamasi kepada para pengembang. Setelah rapat kerja Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dan Komisi IV DPR, pemerintah melalui Menko Kemaritiman Rizal Ramli kemudian menegaskan bahwa undang-undang menempati hirarki yang berada di atas keppres atau perpres. Peraturan lama dikalahkan oleh peraturan baru yang lebih tinggi kecuali terdapat pasal pengecualian. Undang-undang yang dimaksud ialah UU No. 1 tahun 2014 tentang perubahan dari UU No. 27 tahun 2007.
KEMBALI KE ARTIKEL