Umumnya orang-orang menganggap bahwa tindak kejahatan yang luar biasa pantas dijatuhi hukuman yang ekstrim. Pengandaian dan memosisikan diri sebagai pihak korban untuk menghukum pelaku kejahatan dirasakan dapat memenuhi rasa keadilan. Tetapi, apakah hukuman itu mengandung unsur
deterrent effect? Unsur ini diharapkan mampu membuat orang takut untuk ditangkap dan dijatuhi hukuman, sehingga tindak kejahatan dapat dicegah. Pertanyaan itulah yang hendak dijawab oleh KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) ketika menghadapi laporan dan kasus kekerasan terhadap anak semakin meningkat.
KEMBALI KE ARTIKEL