Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Efek Sustainbility Program CSR Perum Perhutani KPH Malang

4 Juli 2023   15:00 Diperbarui: 4 Juli 2023   15:03 145 0
Tanggung jawab sosial atau corporate social responsibility (CSR) adalah suatu konsep yang digagas oleh perusahaan untuk memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan. Adapun dalam Undang-Undang nomor 40 Tahun 007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) pasal 1 auat 3 yang menyatakan bahwa CSR adalah tanggung jawab sosial dan lingkungan yang merupakan bentuk komitmen perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan dengan tujuan meningkatkan kualitas lingkungan dan kehidupan yang bermanfaat baik bagi perseroan, komunitas setempat maupun masyarakat sasaran CSR. Adapun prinsip-prinsip tanggung jawab sosial atau CSR menurut Crowther (2008) dikelompokkan menjadi tiga yakni sustainability (berkelanjutan), accountability (akuntabilitas), dan transparency (transpasransi). Sustainability (berkelanjutan) berfokus pada keberlanjutan sumberdaya alam di masa mendatang dengan memanfaatkan secukupnya dan memperhitungkan kuantitas serta kualitas untuk generasi yang akan datang. Accountability (akuntabilitas) merupakan perantara perusahaan dalam membangun citra terhadap stakeholders. Sedangkan transparency (transparansi) berkaitan dengan pelaporan aktivitas dengan keterbukaan agar terhindar dari kesalahpahaman bagi perusahaan dan pihak eksternal. Prinsip-prinsip CSR membntu perusahaan dalam menjalankan program kegiatannya. Oleh karena itu, harus dilakukan secara sungguh-sungguh agar program terlaksana dengan baik.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun