Perawat sebagai bagian dari tenaga kesehatan memegang peranan penting dalam penyelenggaraan layanan kesehatan. Menurut UU RI No 38 tahun 2014, perawat adalah seseorang yang telah lulus pendidikan tinggi keperawatan baik di dalam maupun di luar negeri yang diakui pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEMBALI KE ARTIKEL