Setelah mendeklarasikan kemerdekaannya membutuhkan sebuah pengakuan secara De Facto maupun De Jure secara utuh dari wilayah yang sudah berdaulat sehingga memiliki kekuatan di ranah internasional serta dalam pengembangan wilayahnya. Begitu juga indonesia, Indonesia merupakan salah satu negara yang ikut mendeklarasikan negara Palestina di Al-Jazair pada tanggal 15 November 1988. Sebagai wujud kerjasama antara keduanya,pada tanggal 19 Oktober 1989 di Jakarta telah ditandatangani "Komunike Bersama Pembukaan Hubungan Diplomatik" antara Menlu RI, Ali Alatas, dan Menlu Palestina, Farouq Kaddoumi, yang sekaligus menandai pembukaan Kedutaan Besar Negara Palestina di Jakarta.Â
KEMBALI KE ARTIKEL