Pada pertengahan tahun 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan kebijakan kontroversial terkait ekspor pasir laut melalui Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023, yang dilanjutkan dengan Permendag Nomor 20 dan 21 Tahun 2024. Setelah hampir dua dekade dilarang, izin ekspor pasir laut ini langsung memicu perdebatan sengit terutama di kalangan masyarakat dan aktivis lingkungan. Generasi muda yang semakin peduli terhadap isu-isu keberlanjutan juga menunjukkan ketidaksetujuan mereka terhadap kebijakan yang dianggap bisa memperburuk keadaan ekosistem laut di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL