Bunyi alinea pertama pembukaan UUD 1945, "Bahwa sesungguhnya Kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan." Hal ini sudah jelas jika semua bangsa memiliki haknya untuk mendapatkan kemerdekaan. Tidak boleh ada bangsa lain yang berani untuk menjajah atau tidak memberikan kemerdekaan kepada bangsa lain yang pernah dijajahnya. Tetapi, pada kenyataannya masih ada negara atau bangsa yang masih mengikat bangsa lainnya sehingga belum dinyaatakan bebas atau merdeka. Disamping hal-hal tersebut, sudah seharusnya setiap bangsa paham akan pentingnya hak untuk merdeka. Setiap bangsa berhak untuk menentukan kesejahteraan bangsanya tanpa ada ikut tangan dari bangsa lain. Namun, menurut saya bangsa yang pernah menjajah atau mungkin saat ini masih menguasai bangsa lain juga tidak dapat disalahkan. Bangsa yang pernah menjajah memiliki tujuan-tujuan yang mereka anggap positif. Menurut saya, bangsa yang pernah menjajah atau mungkin saat ini masih menguasai bangsa lain tidak dapat disalahkan. Bangsa yang menjajah memiliki tujuan-tujuan yang dianggap positif. Misalnya saja, mereka bertujuan untuk menjadikan suatu bangsa lain menjadi bangsa yang lebih maju dan lebih efisien. Maka, hal ini juga tidak dapat disalahkan
KEMBALI KE ARTIKEL