Masyarakat indonesia akan menghadapi perubahan besar dalam sistem perpajakan pada tahun 2025 dengan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dipastikan akan menjadi 12%. Kenaikan ini merupakan bagian dari Undang -- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
KEMBALI KE ARTIKEL