Beberapa tahun terakhir sejumlah perusahaan melakukan penutupan operasi atau mengalami kebangkrutan, yang menyebabkan ribuan tenaga kerja harus mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Maraknya kasus PHK disebabkan oleh perlambatan ekonomi dunia dan kondisi geopolitik yang tidak menentu sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam berusaha. Hadirnya pandemi Covid-19 pada tahun 2019 pun turut memberikan andil terhadap maraknya kasus PHK massal, dimana banyak perusahaan yang terpaksa merampingkan tenaga kerja akibat penurunan pendapatan serta akibat ketidakpastiannya perekonomian.Â
KEMBALI KE ARTIKEL