Mohon tunggu...
KOMENTAR
Financial

Kalau Kalian Dapet Rp 271 T Mau Dipake Buat Apa?

20 April 2024   09:22 Diperbarui: 20 April 2024   09:23 838 0
Belum lama ini, Indonesia di gemparkan dengan kasus  korupsi yang diperkirakan membawa kerugian bagi negara mencapai Rp 271 triliun. Dalam kasus korupsi penambangan timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Provinsi Bangka Belitung ini, Kejaksaan Agung sudah menetapkan 16 orang tersangka, diantaranya Harvey Moeis dan sosok crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim. Menurut Guru Besar Fakultas Kehutanan IPB, Bambang Hero Saharjo, total kerugian sebesar Rp 271 triliun ini mencakup tiga jenis kerusakan. Pertama, kerugian ekologis sebesar 183,7 triliun. Kedua, kerugian ekonomi lingkungan sebesar 74,4 triliun. Ketiga, kerugian biaya pemulihan lingkungan sebesar 21.1 triliun.

Lembaga Analisis dan Advokasi Kebijakan Publik (LA2KP) menjadi wadah dalam memberikan gagasan mengenai isu-isu terkini seperti kasus korupsi pada sektor pertambangan timah yang sedang ramai diperbincangkan. Lembaga ini memiliki tiga Tim Ahli didalamnya, yang setiap minggunya secara rutin melaksanakan kegiatan diskusi. Pada Hari Jumat tanggal 5 April 2024, Tim Ahli Muda berkesempatan untuk mengangkat topik diskusi terkait kasus korupsi pertambangan timah yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 217 triliun.

Banyak sekali manfaat yang akan publik dapatkan jika tidak adanya korupsi, khususnya dalam kasus ini yaitu korupsi penambangan timah. Diantaranya, tidak akan terjadi ekspolitasi lingkungan yang dapat menyebabkan banjir dan mencemari lingkungan. Lalu, kelestarian hutan lindung akan tetap terjaga, daerah tersebut juga dapat menjadi pusat perekonomian dan bisa dijadikan pemukiman warga, sehingga negara akan diuntungkan dengan adanya pajak.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun