Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini imigran gelap tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh.
Di lokasi penampungan sementara di gedung bekas kantor imigrasi Lhokseumawe, jumlah pengungsi Rohingya kini mencapai 514 orang.
Mengenai permasalahan diatas, LA2KP memberikan wadah dan gagasan mengenai tanggapan mengenai isu kebijakan yang di lakukan oleh Tim Ahli Madya yang di laksanakan hari Jumat  1 Desember 2023
Berikut gagasan mengenai permasalahan Rohingnya di Indonesia tuai Pro dan Kontra
"Peristiwa pengungsian ini tidak hanya dilihat dari awal mereka masuk ke Indonesia, tetapi harus melihat terlebih dahulu alasan terjadinya peristiwa ini. Salah satunya yaitu proses perjanjian yang dilakukan di Roma dimana Myanmar serta Indonesia tidak melakukan perjanjian tersebut yang berisikan mengenai genosida serta penerimaan para pengungsi. Pada tahun 1992 di berlakukan Undang-undang yang berkaitan dengan pengakuan warga negara di Myanmar, dengan demikian hal tersebut menjadi latar belakang mengapa terjadi pengusiran terhadap para suku Rohingya. Sebelum mendatangi Indonesia, bangsa Rohingya telah lebih dahulu mengungsi ke Bangladesh, kemudian beralih ke Malaysia dan akahirnya ke Indonesia". Ujar Fauzan Adhim
Oleh karenanya bukan sampai disini peran pemerintah dalam permasalahan rohingnya. Pemerintah selaku pemangku kebijakan harus memberikan arahan, kebijakan, mengenai hal ini  agar ketidak inginan yang di hadapi Indonesia tidak terus menerus.