Mitra UKM Sinar Mutiara berperan dalam menopang perekonomian nasional dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi mayoritas tenaga kerja di Indonesia dengan mengandalkan hasil perikanan didaerah setempat. UKM Sinar Mutiara dibentuk dengan dasar hukum UU No. 13 tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lansia, UU No. 36/2009 tentang Kesehatan, Permenkes No. 04/DS-KRSR/V/2028, dengan jenis usaha pengelohan ikan dan komoditas berupa kerupuk ikan dan ikan asin yang merupakan binaan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang. Oleh karena itu perlu dilakukan pengabdian masyarakat berupa pemberdayaan mitra untuk bisa secara mandiri menambah produk yang disukai anak-anak dengan memanfaatkan sumber daya alam yang ada berupa permen ikan sehat dan enak.
KEMBALI KE ARTIKEL