Mohon tunggu...
KOMENTAR
Politik

Wali Kota Depok Melakukan Gebrakan, Bagaimana yang Lain?

3 Mei 2010   09:49 Diperbarui: 26 Juni 2015   16:26 954 0
Berawal dari sebulan yang lalu saya mencoba datang ke kantor Kelurahan dan Kecamatan juga kekantor Wali Kota, saya terkesima.. saya takjub dengan apa yang sangat berlainan dalam bayangan dibenak saya tentang kata 'biasa' untuk para petugas di kantor-kantor layanan masyarakat ini.! Tak berasa saya bergumam sendiri mengatakan : HEBAT.! bagaimana tidak.? seperti 'biasa' dalam bayang kita jika berhadapan dengan petugas di kantor-kantor pemerintah, yang jelas sebagaian besar masyarakat tau apa yang saya maksud dengan kata 'biasa' tersebut.! yaitu biasanya, petugasnya lelet (lambat) banget kerjanya, terus kalau mau servis cepat harus ada salam tempel (sisipan uang pelicin) TETAPI apa yang terjadi membuat 'surprise' saat berurusan dengan mereka.! sungguh diluar kebiasaan yang saya tau.! Mereka sangat ramah, cekatan dan sikap membantu apa yang saya butuhkan, mulai dari meminta surat rekomendasi tinggal yang harus ditanda tangani pak Lurah, sampai minta surat keterangan ahli waris sebagai janda yang ditinggal mati suaminya. dimana hal tersebut yang harus dilengkapi tanda tangan dan stempel RT, RW, LURAH, CAMAT dan Kepala Dinas Sosial Kota Depok. Yang membuat saya kembali terkesima... takjub...! adalah pemberitahuan bahwa saya berhak mengambil uang duka dari Wali Kota sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta Rupiah) melonggooooooooo dengarnya.! uang Rp. 2 juta bukan jumlah yang sedikit.! dan bagaimana Walikota Depok memberikan pada semua warga Kota Depok yang meninggal dunia. Mengambil santunan kematian sebagai warga Kota Depok Saya ingin membuktikan.! demikian hati kecil saya berkata, dengan bekal surat rekomendasi yang dibuatkan rangkap 6 (enam) oleh staf Kelurahan dan ditanda tangani oleh Lurah dan RT serta RW, saya menuju kantor Wali Kota Depok.! Yupssssssssss ini untuk pertama kali saya datang kekantor walinya kota saya.! memulai perjalanan masuk, saya bertanya mulai dari petugas parkir, dimana saya harus mengurus santunan pemberian Wali Kota ini, dan sampai pada petugas yang duduk dimeja kerjannya, mereka sangat ramah dan membantu segala hal yang berkaitan dengan uang santunan yang menjadi hak saya sebagai istri yang ditinggalkan suami. Syarat yang harus dilengkapi : 1) Surat kertas warna kuning, sebagai keterangan kematian yang dikeluarkan oleh Lurah. 2) foto copy KTP semua ahli waris, (suami / istri / anak / orang tua untuk anaknya yang meninggal) 3) foto copy Kartu Keluarga 4) foto copy KTP almarhum, untuk bayi, foto copy akte lahir. 5) surat keterangan sebagai ahli waris yang dibuatkan oleh staf Kelurahan ditanda tangani oleh semua ahli waris diatas materai Rp. 6.000,- catatan : Semua dokumen dicopy rangkap 6 (enam) lembar dilegalisir dengan Tanda tangan dan stempel Kkelurahan, kemudian diserahkan kebagian Dinas Sosial Kota Depok, waktu penyerahan tidak boleh melebih 40 (empat puluh) hari sejak almarhum meninggal. Begitu dokumnen diserahkan, kita akan mendapat surat bukti penyerahan dokumen, dan menunggu kabar, kapan uang santunan akan cair, yang mana hal ini akan diserahkan oleh petugas yang diutus diantar kerumah kita dan disaksikan oleh RT. Kematian yang tidak mendapat santunan, yang diakibatkan : 1) karena bunuh diri 2) meninggal karena menderita HIV / AIDS 3) meninggal karena perbuatan melanggar hukum.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun