Manajemen Risiko dalam Bisnis Syariah mengacu pada penerapan prinsip-prinsip syariah dalam mengelola risiko, seperti menghindari riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (spekulasi). Instrumen konvensional diganti dengan Takaful (asuransi syariah) yang berbasis tolong-menolong, serta menggunakan kontrak yang jelas dan adil seperti mudharabah (bagi hasil) atau musyarakah (kemitraan). Dalam bisnis syariah, kepentingan umum (kemaslahatan) harus diutamakan, dan setiap keputusan bisnis berlandaskan transparansi (shiddiq), keadilan (adil), serta amanah (kredibilitas).
KEMBALI KE ARTIKEL