Gharar dalam Ekonomi Syariah Gharar adalah ketidakpastian dalam transaksi yang dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Contoh gharar meliputi penjualan barang yang tidak jelas wujud atau kondisinya. Dalam asuransi konvensional dan perdagangan derivatif, terdapat unsur gharar karena spekulasi tinggi.
KEMBALI KE ARTIKEL