Pasar gelap atau pasar ilegal adalah sebuah istilah yang merujuk pada aktivitas perdagangan barang atau jasa yang melanggar hukum. Barang yang diperdagangkan di pasar gelap sering kali berupa barang-barang yang dilarang untuk diperdagangkan, seperti narkotika, senjata, hingga barang-barang palsu atau hasil curian. Pasar gelap beroperasi di luar pengawasan negara, sehingga sulit untuk dikontrol dan seringkali merugikan banyak pihak, baik dari segi ekonomi, sosial, maupun hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL