Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Menjaga Kedaulatan Indonesia di Laut China Selatan: Tindakan dan Solusi Indonesia

31 Mei 2024   10:37 Diperbarui: 31 Mei 2024   10:41 86 1
Semenjak Kementerian Sumber Daya Alam China rilis peta baru atas klaimnya di Laut Cina Selatan yang memuat ten-dash line atau sepuluh garis putus-putus pada Agustus 2023, eskalasi sengketa Laut Cina Selatan di Indonesia menjadi meningkat. Wilayah perairan Indonesia menjadi terancam karena garis-garis yang dibuat Cina menyinggung sebagian Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) milik Indonesia. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) diartikan sebagai wilayah laut yang terletak di luar perairan teritorial dan memiliki panjang 200 mil laut dari garis pangkal (Sunoto, Fahriani, and Napang 2023, 5). Dalam konteks kedaulatan Indonesia, Indonesia berarti memiliki hak untuk mengeksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam yang tersedia sepanjang zona tersebut untuk kebutuhan nasionalnya. Hal ini sesuai dengan UU RI No. 5, Bab III, Pasal 4(1)(a), yang berbunyi: Di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, Republik Indonesia mempunyai dan melaksanakan: Hak berdaulat untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, pengelolaan dan konservasi sumber daya alam hayati dan non hayati dari dasar laut dan tanah di bawahnya serta air di atasnya dan kegiatan-kegiatan lainnya untuk eksplorasi dan eksploitasi ekonomis zona tersebut, seperti pembangkitan tenaga dari air, arus, dan angin. Ketentuan tersebut juga sejalan dengan apa yang ditulis dalam Pasal 56 United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun