Jimly Ashiddiqie menyebut Piagam Madinah sebagai konstitusi modern pertama di dunia karena dibuat berdasarkan perjanjian dengan penduduk Madinah dan tertulis. Tercatat ada 13 komunitas warga Madinah yang setuju Piagam Madinah. Di antara mereka adalah, orang-orang beriman dan Muslim yang hijrah dari Mekkah ke Madinah, adalah orang-orang yang beriman dan Muslim dari Yathrib, Yahudi yang terbagi menjadi 6 Banu (Banu Awf, Bani Sa'idah, Banu al-Hars, Banu al-Najjar, Banu Amr ibn Auf, Banu Sa'labah), Banu Jusyam, Banu Al-Nabit, Banu al-Aws, Suku Jafnah, Banu Syuthbyah. . Disini kita bisa melihat bahwasanya Nabi Muhammad merupakan seorang yang demokratik, beliau memilih untuk membuat keputusan bersama daripada menggunakan otoritasnya secara penuh pada saat itu.
KEMBALI KE ARTIKEL