Pengesahan Undang Undang Penciptaan Lapangan Pekerjaan atau dikenal dengan
Omnibus Law Cipta Kerja mengundang reaksi perlawanan dari banyak kalangan, khususnya dari kalangan buruh, pekerja non-formal, dan mahasiswa. Kondisi ini seakan menjadi puncak dari kekecewaan mengenai kebijakan yang dinilai akan merugikan para pekerja di masa yang akan datang.
KEMBALI KE ARTIKEL