Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Kabupaten Pakpak Bharat Kerjasama Dengan Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh…

2 Juni 2014   23:49 Diperbarui: 23 Juni 2015   21:47 60 0
BPD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Desa BPD dibentuk berdasarkan usulan masyarakat Desa yang bersangkutan. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. Tanggung jawab seorang BPD memang agak berat, apalagi seorang BPD tersebut agak minim pengetahuan tentang hak dan kewajibannya sebagai BPD, untuk itulah Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu, MBA melihat masih ada kekurangan yang mesti dibenahi, sehingga membuat satu gebrakan dengan bentuk membawa seluruh BPD se-Kabupaten Pakpak Bharat melakukan studi Banding ke Kabupaten Agam dan Kabupaten Limapuluh Kota Provinsi Sumatera Barat.
Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu, MBA merasa terkesan dengan perkembangan dan percepatan pembangunan Desa-desa di Sumatera Barat, seperti di Kabupaten Agam sebagaimana yang dipresentasikan Bupati Agam, Ir. Indra Catri, MSP pada saat acara pembukaan Peningkatan Kapasitas Ketua Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Pakpak Bharat ke Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat di Hotel Kharisma, Bukittinggi, Senin (19/05).
“Tidak salah kita memang mengambil perbandingan di provinsi tetangga ini, karena akan membuka mata kita bahwa wilayah yang dekat dengan kita memiliki suatu kelebihan di dalam pembangunan pedesaan”, tutur Bupati saat dikonfirmasi. Bupati juga menekankan kepada 52 peserta dari Kabupaten Pakpak Bharat untuk betul-betul menunjukkan serta membawa hasil yang bermanfaat pasca pelatihan ini. “Yang saya tekankan adalah adanya perubahan budaya organisasi, perbaikan kinerja, mampu mengadopsi nilai-nilai terbaik dari tempat studi banding serta terjadi penguatan lembaga BPD itu sendiri”, tegas Bupati.
Senada dengan Bupati Pakpak Bharat, Bupati Agam juga memberi masukan bahwa Ketua BPD menjadi ujung tombak untuk mengubah pola pikir dan membuat perubahan-perubahan strategis dalam menjalankan fungsinya. “Yang tidak boleh dilupakan juga adalah bagaimana kita mampu menampung dan menjawab aspirasi seluruh masyarakat Desa”, tambah beliau.
Ka. Bapemas, PMD, PP dan KB, Drs. H. Tekki Angkat dengan didampingi Ka. Subbid PPP Administrasi Desa, David Teddoh Manik, SAB dan Kasubbid Pengembangan dan Lembaga Desa, Darli Ujung, SH saat dikonfirmasi disela-sela acara memaparkan bahwa pelaksanaan kegiatan ini juga bekerja sama dengan Yayasan Taratas Andalas berlangsung mulai hari ini sampai dengan 5 hari ke depan atau berakhir pada tanggal 23 Mei 2014. Materi yang diberikan berupa kelas teori serta pendekatan benchmarking to the best practice ke nagari-nagari (desa-desa) sebanyak 3 nagari di Kabupaten Agam dan 2 nagari di Kabupaten Limapuluh Kota.
“Ini adalah bukti kesungguhan kita untuk memperkuat fungsi lembaga desa itu sendiri karena materi-materi yang diberikan dalam pola orientasi lapangan serta membuat kertas kerja yang baik ditambah dengan pendalaman materi akan UU nomor 6 tahun 2014 tentang Desa akan meningkatkan kapasitas serta kapabilitas Desa-desa di Kabupaten Pakpak Bharat. Satu hal lagi juga secara tidak langsung kita mempererat silaturahmi dengan wilayah-wilayah yang akan kita datangi nantinya”, terang beliau mengakhiri pembicaraan.
Acara juga diisi dengan saling memberikan cendera mata antara Pemkab Pakpak Bharat dengan Pemkab Agam.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun