Dampak dari musibah pesawat tersebut adalah dibekukannya sejumlah rute penerbangan yang konon "tidak resmi" yang beroperasi selama ini, selain itu sejumlah pejabat di departemen perhubungan yang terkait dengan bisa mengudaranya pesawat tanpa rute resmi tersebut mengalami mutasi dan rotasi ke beberapa unit kerja lainnya.
Kecelakaan tersebut juga mengakibatkan munculnya keputusan untuk menghapuskan tarif murah penerbangan yang selama ini ramai di tawarkan berbagai maskapai penerbangan di negeri kita ini.
Penghapusan tarif murah tersebut dengan segera mendapatkan penolakan dari berbagai pihak terutama dari para penggunajasa penerbangan seperti juga saya.
Sebagai konsumen jasa penerbangan tentunya saya sangat menyayangkan kebijakan penghapusan tarif murah penerbangan tersebut, karena tarif murah tersebut akan memberikan pilihan transportasi bagi kami..namun kemudian apakah kita akan terus meminta tarif murah jika keselamatan menjadi taruhannya ?? tentu saja tidak .
Kebijakan menghapuskan tarif murah penerbangan jika kita lihat dari sisi nilai rupiah tentunya akan merugikan penumpang pesawat itu sendiri , namun jika kita melihat kembali apakah mungkin penerbangan dengan tarif murah akan tetap tidak mengurangi kualitas pelayanan dan keselamatan jika saja semua komponen biaya didalam penerbangan tersebut di hitung berdasarkan nilai dollar sementara itu nilai rupiah kita terhadap dollar terus melemah.
Tentunya pelemahan nilai rupiah ini akan berdampak terhadap meningkatnya biaya operasional penerbangan yang ada saat ini. Jika tarif tetap dipertahankan dengan semurah mungkin maka dikhawatikan bukan hanya kenyamanan penerbangan yang akan dikorbankan , salah salah ada beberapa hal lainnya yang akan berdampak pada keselamatan penerbangan yang akan dihilangkan demi tetap mempertahankan tarif murah tersebut.
Jika kita semua menyadari, apapun jasa transportasinya, keselamatan menjadi prioritas utama dalam pelaksanaannya termasuk juga dengan penerbangan dan tentunya banyak komponen biaya lainnya yang harus dipenuhi untuk memastikan penerbangan tersebut sehingga menjadi suatu hal yang sangat wajar jika tarif batas bawah ditetapkan menjadi 40% dari sebelumnya 30%.
Kita bisa membandingkan saat ini bahwa harga tiket kereta api kelas eksekutif saja untuk relasi jakarta -surabaya ada di kisaran 350-500 ribu rupiah dengan waktu tempuh lk.9.5 jam., lalu apakah wajar dengan waktu tempuh pesawat yang jauh lebih cepat, tapi tiket pesawat bisa sama atau lebih murah dari kereta api?? sementara cost operasionalnya pesawat terbang bagaimana??.
Saya yakin Menhub Ignasius Jonan, sudah berupaya dengan semaksimal mungkin untuk menetapkan tarif baru penerbangan tersebut, agar tidak merugikan pengguna jasa penerbangan dan memastikan keselamatan penerbangan tetap menjadi nomor satu.
Hemat saya akan lebih baik mengutamakan keselamatan dibandingkan tarif yang murah dari penerbangan tersebut. Meskipun musibah selalu merupakan hal yang tidak kita kehendaki dan merupakan kekuasaan ALLAH SWT (Yang Maha Kuasa) namun jangan sampai kita menggadaikan keselamatan demi sedikit penghematan biaya..
Keselamtan dan keamanan serta kenyamanan seharusnya ditempatkan pada prioritas kehidupan kita dimanapunn dan kapanpun.