Pemerintah berencana untuk mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sembako dan jasa pendidikan/sekolah.Rencana tersebut muncul karena tercantum dalam Draf Revisi Undang-Undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.Menurut mereka,Ini  adalah salah satu upaya pemerintah dalam mengembalikan keadaan ekonomi nasional yang tertekan karena pandemi. Rencananya,Pemerintah akan menaikkan pajak yang awalnya 10% menjadi 12% untuk beberapa jenis bahan baku.
KEMBALI KE ARTIKEL