Menurut para ahli sosiologi hukum adalah cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis hubungan timbal balik antara hukum dan gejala sosial. Karakteristik hukum islam:
1. Penerapan hukum bersifat universal
2. Menetapkan hukum bersifat realitas
3. Menetapkan hukum berdasarkan musyawarah sebagai bahasan pertimbangan
4. Sanksinya didapatkan didunia dan di akhirat.
Teori Arnold M Rose
Perubahan hukum dipengaruhi 3 faktor : adanya komulasi progresif dari penemuan dibidang teknologi , adanya kontak atau konflik antar kehidupam masyarakat , adanya gerakan sosial.Â