Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan Pilihan

Pungli Oknum Dinas Pasar Pare Kediri

22 November 2014   05:59 Diperbarui: 17 Juni 2015   17:09 67 0
Sejumlah pedagang di pasar pujasera Kecamatan Pare  diduga dipungli oleh oknum dinas pasar Kabuaten Kediri. Modusnya sejumlah pedagang ditarik retribusi setiap hari , tetapi petugas tidak memberikan karcis pembayaran kepada para pedagang.
Data yang dihimpun jumlah pedagang di pasar Pujasera mencapai 300 pedagang. Mereka pembayaran retribusinya bervariasi. Ada yang setiap hari Rp 2 ribu dan juga ada yang Rp 3 ribu.
Penggiat sosial dari LSM aliansi peduli lingkungan (Apel) Dwi Andari Mufida mengaku kalau dirinya mengetahui sendiri modus pungli tersebut. Yakni menarik retribusi tanpa diberi karcis tanda pembayaran. Sehingga menurutnya tidak jelas arah pembayaran tersebut. Apakah benar-benar masuk Dinas pendapatan daerah apa tidak.
” kalau tidak ada karcisnya uang retribusi bisa masuk kantong petugas pasar sendiri,” jelasnya.
Mufida mengaku, untuk retribusi memang jumlahnya sedikit hanya sekitar Rp 2 ribu. Akan tetapi menurutnya kalau jumlahnya pedagang yang ditarik banyak, hasilnya jadi cukup lumayan. Bahkan kalau genap satu tahun jumlahnya bisa mencapai jutaan rupiah.
“Bayangkan dengan 300 pedagang setiap hari di tarik Rp 2 ribu, kalau genap satu bisa jutaan ,” jelasnya lebih lanjut.
Masih kata Mufida, selain adanya dugaan pungli retribusi, juga ada yang janggal terkait lahan yang ditempati para pedagang. Pasalnya lahan yang digunakan adalah milik PT. Kreta Api Indonesia (KAI).Sehingga perlu dipertanyakan terkait nota kesepahaman antara dinas pasar dengan PT.KAI.
Sementara itu meneurut Novi, salah  satu pedagang di pasar Pujasera Pare, mengaku  penarikan retribusi tersebut berdasarkan luas kios yang disewa. semakin luas lahan yang disewa makan semakin banyak retribusinya.” kalau luasnya 3 x 3 meter persegi, retribusinya ya cuma Rp 2.000. tetapi kalau lebih luas yang retribusinya bisa dua kali lipat,” ujarnya.
Pria yang sudah berdagang di pasar Pujasera selama 10 tahun ini juga mengaku, selain ditarik retribusi, para pedagang juga harus mengurus perpanjangan sewa. Yakni setiap 3 tahun sekitar Rp 500 ribu.” Kalau hanya kios semi permanen seperti yang saya tempati ini, 3 tahun perpanjangannya hanya Rp 500 ribu,” ujarnya.
Sementara itu petugas Dinas Pasar saat dikonfirmasi wartawan melalui sms ponselnya mengaku sedang berada diluar kota.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun