Guru sebagai profesi yang mulia semestinya berada didalam kelas untuk mendidik anak muridnya disetiap jam pelajaran sebagaimana tuntutan dalam bekerja. Guru swasta yang nyata - nyata dibayar atau diberikan upah mengajar oleh orang tua murid idealnya pun tidak diperkenankan untuk meninggalkan proses belajar mengajar tanpa alasan yang dapat disetujui oleh pimpinan sekolah.
KEMBALI KE ARTIKEL