Angota DPRD yang terpilih dalam pemilu, selain menjalankan fungsi refresentasi sebagai wakil rakyat dia memiliki 3 fungsi utama dalam menjalankan tugasnya ketika menjabat. Ketiga fungsi itu adalah fungsi Legislasi, Budgeting dan controling. Fungsi legislasi terkait dengan kewenangannya mengajukan usul inisiatif atas nama pribadi, fraksi dan atau komisi terkait  urusan yang menyangkut jalannya pemerintahan maupun tata kelola pemerintahan daerah dalam ruang lingkup  kebijakan publik, kemudian membahasnya hingga mengesahkannya dalam bentuk produk hukum Peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna.Â
KEMBALI KE ARTIKEL