Polres Bulungan, melalui Kapolresta AKBP Rofikoh Yunianto, S.I.K., mengeluarkan himbauan untuk mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) selama musim bakar ladang. Masyarakat yang akan melakukan pembakaran lahan diminta untuk terlebih dahulu melapor ke pihak RT, RW, desa, dan kepolisian setempat agar dapat dilakukan pengawasan. Mereka juga diharapkan menyediakan sarana pemadam kebakaran sederhana, seperti partisi dan penampung air, guna mencegah api menyebar.
KEMBALI KE ARTIKEL