Dalam memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024, Hakim Mahkamah Agung dinilai telah keluar dari tugas konstitusionalnya karena menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman atas uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pengujian yang dilakukan seharusnya pertentangan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum  dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
KEMBALI KE ARTIKEL