Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mempermudah Bukan Mempermuda Semua Proses Politik bagi Rekrutmen Kepemimpinan di Semua Level

17 Juni 2024   09:12 Diperbarui: 17 Juni 2024   09:12 882 2
Dalam memutus perkara Nomor 23 P/HUM/2024, Hakim Mahkamah Agung dinilai telah keluar dari tugas konstitusionalnya karena menggunakan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai pedoman atas uji materil Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan keempat atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum  Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, pengujian yang dilakukan seharusnya pertentangan antara Peraturan Komisi Pemilihan Umum  dengan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun