Jaminan Kehilangan Pekerjaan merupakan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sekarang sudah diubah menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Untuk mengatur pelaksanaannya, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
KEMBALI KE ARTIKEL