Karyawan kontrak dalam terminologi hukum maupun dalam praktiknya sehari-hari disebut sebagai pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja yang dimaksud dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL