Tahun 2019 ini, pengusaha gula Gunawan Jusuf bisa bernapas lebih lega. Ia bisa demikian, karena ada kabar bahwa Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dit Tipideksus) Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri telah mengeluarkan Surat Penghentian Penyelidikan Perkara (SP3) kasus dugaan penggelapan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan pengusaha asal Singapura Toh Keng Siong terhadap dirinya.
KEMBALI KE ARTIKEL