Indonesia menerbitkan sukuk pertama kali pada tahun 2008 dengan mengeluarkan Undang-Undang No. 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Namun, di Indonesia penerbitan sukuk pertama kali dilakukan oleh PT Indosat Tbk pada tahun 2002. Berdasarkan data statistik sukuk syariah yang dikeluarkan oleh OJK per Maret 2023, sukuk di Indonesia terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun, hingga nilai Outstanding mencapai 43.03 Triliun dan nilai akumulasi penerbitan mencapai Rp86.80 Triliun.
KEMBALI KE ARTIKEL