Menurut Haryati Soebadio kearifan lokal adalah identitas atau kepribadian budaya bangsa yang menyebabkan bangsa tersebut mampu menyerap dan mengolah kebudayaan asing sesuai watak dan kemampuan sendiri (Ayatrohaedi (1986) dan Saragih (2013)). Sedangkan dalam Undang -- Undang No. 32 Tahun 2009 memberi pengertian bahwa kearifan lokal, yaitu nilai -- nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat antara lain untuk melindungi dan mengolah lingkungan hidup secara lestari.
KEMBALI KE ARTIKEL