Di dalam ilmu hukum pidana, asas legalitas formal, menjadi asas yang fundamental. Suatu asas bukanlah sebuah peraturan yang konkret, tetapi sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku . Nilai-nilai yang terkandung didalam asas legalitas, terbagi menjadi empat. Pertama, Lex Praevia atau Non-Retroaktiv, bahwa ketentuan hukum pidana tidak boleh berlaku surut. Kedua, Lex Scripta, ketentuan hukum pidana harus tertulis, tidak boleh berdasarkan hukum kebiasaan. Ketiga, Lex Certa, ketentuan hukum pidana jelas dan tegas. Keempat, Lex Stricta, ketentuan hukum pidana penafsirannya harus ketat, tidak diperkenankan dengan penafsiran analogi.
KEMBALI KE ARTIKEL