Publik sering di media disuguhkan pemberitaan yang menyangkut perselingkuhan. Khususnya, yang telah dilakukan oleh sepasang suami-istri yang telah sama-sama menikah. Jelas, dari sudut pandang masyarakat hal ini sangat dicela, namun bagaimana dari aspek hukum pidana. Apakah hal tersebut dapat dipersoalkan?
KEMBALI KE ARTIKEL